Cara mudah membayar pajak kendaraan di Pekalongan secara online – Bagi Anda yang mempunyai kendaraan bermotor di kota Pekalongan Jawa Tengah, baik sepeda motor maupun mobil, pasti memiliki kewajiban yang harus dikerjakan yaitu membayar pajak kendaraan bermotor selama setahun sekali.
Sebelum ada e-samsat online, dahulu untuk membayar pajak harus hadir ke kantor samsat di Pekalongan Jawa Tengah, maka sekarang Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor cukup dari gadget secara online.
Daftar Isi
Bagi Anda warga Pekalongan yang berkeinginan bayar pajak kendaraan bermotor bisa memakai e-samsat atau aplikasi samsat online dengan mekanisme yang sangat mudah.

Dengan memakai Aplikasi E-Samsat Jawa Tengah, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan gampang, kemudian pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Bank yang sudah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelum Anda membayar pajak kendaraan di Pekalongan secara online, lebih dulu Anda mesti tahu syarat dan ketentuan bayar pajak kendaraan online dengan e-samsat Jateng yaitu sebagai berikut:
Syarat dan Ketentuan Bayar Pajak Kendaraan e-samsat Pekalongan Jateng
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Setelah Anda memahami syarat dan ketentuan diatas, Anda bisa melakukan pembayaran dengan cara seperti dibawah ini:
Tata Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Online di Pekalongan
Sebelum membayar Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jawa Tengah, Anda harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, Kode Bayar tersebut bisa didapatkan lewat Aplikasi e samsat pada Website Bapenda atau aplikasi Sakpole.
#1 Mendapatkan Kode Bayar
- Unduh aplikasi New Sakpole E-Samsat di Play Store.
- Pilih “Pendaftaran”
- Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor polisi kendaraan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
- Klik “Daftar”
- Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar dan klik “lanjut”
- Jika data tidak benar klik “Batal” dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar
- Perhatikan besaran pokok denda, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan PNBP Pengesahan STNK
- Jika setuju klik “Lanjut”
- Pilih cara pembayaran dan banknya
- Jika setuju klik “Dapatkan Kode Bayar”
- Catat dan simpan kode bayar
#2 Melakukan Pembayaran
Setelah mendapatkan kode bayar, Anda bisa melakukan pembayaran di ATM atau Bank melalui teller Bank dan metode yang sudah Anda pilih pada aplikasi Sakpole.
Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus melakukan permohonan pengesahan STNK juga dapat dilakukan secara daring. Caranya sebagai berikut.
#3 Proses Pengesahan STNK
- Pilih ikon pengesahan pada aplikasi New Sakpole e-Samsat
- Pilih permohonan e-Pengesahan
- Isi data kendaraan
- Isi data permohonan
- Verifikasi data kendaraan bermotor
- Unggah dokumen persyaratan berupa Foto KTP, NPWP, dan STNK
- Unggah foto fisik kendaraan
- Cek ulang permohonan dan pernyataan
#4 Cara Mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)
Setelah membayar pajak motor melalui aplikasi New Sakpole e-Samsat, wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mencetak SKPD. Caranya adalah sebagai berikut.
- Datang ke Samsat terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
- Unduh kode matriks quick response (QR) pada aplikasi New Sakpole e-Samsat melalui menu bukti bayar
- Lakukan scan QR
- Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak
- Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.
Untuk pencetakan STNK, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke samsat. Akan ada mesin pencetak SKPD mandiri di kantor samsat atau bisa meminta bantuan ke bagian STNK.
Itulah cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online di Pekalongan, Jawa Tengah.
Semoga informasi diatas bermanfaat.