Cara Bayar Pajak Kendaraan di Purbalingga Secara Online

Cara bayar pajak kendaraan di Purbalingga secara online – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor di kota Purbalingga Jawa Tengah, baik sepeda motor ataupun mobil, tentu saja mempunyai kewajiban yang harus dilakukan yaitu bayar pajak kendaraan bermotor selama satu tahun sekali.

Sebelum ada e-samsat online, dahulu untuk membayar pajak mesti hadir ke kantor samsat di Purbalingga Jawa Tengah, maka saat ini Anda dapat membayar pajak motor atau mobil cukup dari rumah secara online.

Bagi Anda warga Purbalingga yang berniat membayar pajak kendaraan bermotor dapat memakai e-samsat atau aplikasi samsat online dengan mekanisme yang amat mudah.

Dengan memakai Aplikasi E-Samsat Jawa Tengah, Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan mudah, dan pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Bank yang sudah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelum Anda bayar pajak kendaraan bermotor di Purbalingga secara online, lebih dahulu Anda mesti mengetahui syarat dan ketentuan bayar pajak kendaraan online dengan e-samsat Jateng yaitu sebagai berikut:

Ketentuan dan Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan e-samsat Purbalingga Jateng

  1. Kendaraan Bermotor tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
  3. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  4. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  5. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  6. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Setelah Anda memahami syarat dan ketentuan diatas, Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan mekanisme seperti dibawah ini:

Mekanisme Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Online di Purbalingga

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jawa Tengah, Anda harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, Kode Bayar tersebut bisa Anda dapatkan melalui Aplikasi e samsat pada Website Bapenda atau aplikasi Sakpole.

#1 Mendapatkan Kode Pembayaran


  1. Unduh aplikasi New Sakpole E-Samsat di Play Store.
  2. Pilih “Pendaftaran” 
  3. Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor polisi kendaraan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir) 
  4. Klik “Daftar” 
  5. Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar dan klik “lanjut” 
  6. Jika data tidak benar klik “Batal” dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar 
  7. Perhatikan besaran pokok denda, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan PNBP Pengesahan STNK 
  8. Jika setuju klik “Lanjut” 
  9. Pilih cara pembayaran dan banknya 
  10. Jika setuju klik “Dapatkan Kode Bayar” 
  11. Catat dan simpan kode bayar 

#2 Melakukan Pembayaran


Setelah mendapatkan kode bayar, Anda bisa melakukan pembayaran di ATM atau Bank melalui teller Bank dan metode yang sudah Anda pilih pada aplikasi Sakpole.

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus melakukan permohonan pengesahan STNK juga dapat dilakukan secara daring. Caranya sebagai berikut. 

#3 Proses Pengesahan STNK


  1. Pilih ikon pengesahan pada aplikasi New Sakpole e-Samsat 
  2. Pilih permohonan e-Pengesahan 
  3. Isi data kendaraan 
  4. Isi data permohonan 
  5. Verifikasi data kendaraan bermotor 
  6. Unggah dokumen persyaratan berupa Foto KTP, NPWP, dan STNK 
  7. Unggah foto fisik kendaraan 
  8. Cek ulang permohonan dan pernyataan

#4 Cara Mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)


Setelah membayar pajak motor melalui aplikasi New Sakpole e-Samsat, wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mencetak SKPD. Caranya adalah sebagai berikut.

  1. Datang ke Samsat terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole 
  2. Unduh kode matriks quick response (QR) pada aplikasi New Sakpole e-Samsat melalui menu bukti bayar 
  3. Lakukan scan QR 
  4. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak 
  5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.

Untuk pencetakan STNK, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke samsat. Akan ada mesin pencetak SKPD mandiri di kantor samsat atau bisa meminta bantuan ke bagian STNK.

Itulah cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online di Purbalingga, Jawa Tengah.

Semoga informasi diatas bermanfaat.