Cara Bayar Pajak Kendaraan di Surakarta Secara Online

Cara membayar pajak motor di Surakarta online – Bagi Anda yang memiliki kendaraan di kota Surakarta Jawa Tengah, baik sepeda motor atau mobil, tentu saja mempunyai kewajiban yang harus dilakukan yaitu bayar pajak kendaraan bermotor selama setahun sekali.

Sebelum ada e-samsat online, dulu untuk membayar pajak mesti hadir ke kantor samsat di Surakarta Jawa Tengah, maka sekarang Anda bisa bayar pajak kendaraan bermotor cukup dari gadget secara online.

Bagi Anda warga Surakarta yang berniat bayar pajak kendaraan bermotor bisa menggunakan e-samsat atau aplikasi samsat online dengan mekanisme yang sangat gampang.

Dengan menggunakan Aplikasi E-Samsat Jawa Tengah, Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan gampang, kemudian pembayaran dapat dilakukan pada ATM Bank yang sudah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelum Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Surakarta secara online, lebih dulu Anda harus mengetahui syarat dan ketentuan bayar pajak kendaraan online dengan e-samsat Jateng yaitu sebagai berikut:

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Kendaraan e-samsat Surakarta Jateng

  1. Kendaraan Bermotor tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
  3. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  4. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  5. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  6. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Setelah Anda memahami syarat dan ketentuan diatas, Anda bisa melakukan pembayaran dengan mekanisme seperti dibawah ini:

Mekanisme Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Surakarta

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jawa Tengah, Anda harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, Kode Bayar tersebut bisa Anda dapatkan lewat Aplikasi e samsat pada Website Bapenda atau aplikasi Sakpole.

#1 Mendapatkan Kode Bayar


  1. Unduh aplikasi New Sakpole E-Samsat di Play Store.
  2. Pilih “Pendaftaran” 
  3. Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor polisi kendaraan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir) 
  4. Klik “Daftar” 
  5. Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar dan klik “lanjut” 
  6. Jika data tidak benar klik “Batal” dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar 
  7. Perhatikan besaran pokok denda, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan PNBP Pengesahan STNK 
  8. Jika setuju klik “Lanjut” 
  9. Pilih cara pembayaran dan banknya 
  10. Jika setuju klik “Dapatkan Kode Bayar” 
  11. Catat dan simpan kode bayar 

#2 Melakukan Pembayaran


Setelah mendapatkan kode bayar, Anda bisa melakukan pembayaran di ATM atau Bank melalui teller Bank dan metode yang sudah Anda pilih pada aplikasi Sakpole.

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus melakukan permohonan pengesahan STNK juga dapat dilakukan secara daring. Caranya sebagai berikut. 

#3 Proses Pengesahan STNK


  1. Pilih ikon pengesahan pada aplikasi New Sakpole e-Samsat 
  2. Pilih permohonan e-Pengesahan 
  3. Isi data kendaraan 
  4. Isi data permohonan 
  5. Verifikasi data kendaraan bermotor 
  6. Unggah dokumen persyaratan berupa Foto KTP, NPWP, dan STNK 
  7. Unggah foto fisik kendaraan 
  8. Cek ulang permohonan dan pernyataan

#4 Cara Mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)


Setelah membayar pajak motor melalui aplikasi New Sakpole e-Samsat, wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mencetak SKPD. Caranya adalah sebagai berikut.

  1. Datang ke Samsat terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole 
  2. Unduh kode matriks quick response (QR) pada aplikasi New Sakpole e-Samsat melalui menu bukti bayar 
  3. Lakukan scan QR 
  4. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak 
  5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.

Untuk pencetakan STNK, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke samsat. Akan ada mesin pencetak SKPD mandiri di kantor samsat atau bisa meminta bantuan ke bagian STNK.

Itulah cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online di Surakarta, Jawa Tengah.

Semoga informasi diatas bermanfaat.