Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Bogor Secara Online

Cara bayar pajak kendaraan di Bogor secara online – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor di kota Bogor baik sepeda motor atau mobil pasti memiliki kewajiban yang harus dikerjakan yaitu membayar pajak kendaraan bermotor selama satu tahun sekali.

Jika dahulu untuk bayar pajak harus datang ke kantor samsat, maka saat ini Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor cukup dari gadget secara online.

Bagi Anda warga Bogor yang ingin bayar pajak kendaraan bermotor dapat memakai e-samsat atau aplikasi samsat online dengan cara yang amat gampang.

bayar pajak kendaraan online jawa barat

Dengan memakai Aplikasi E-Samsat Jawa Barat, Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan mudah, dan pembayaran bisa dilakukan pada ATM Bank yang sudah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan di Bogor secara online, lebih dahulu Anda harus mengetahui syarat dan ketentuan bayar pajak kendaraan online dengan e-samsat jabar yaitu sebagai berikut:

Ketentuan dan Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan e-samsat Bogor Jabar

  1. Kendaraan Bermotor tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
  3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Setelah Anda memahami syarat dan ketentuan diatas, Anda bisa melakukan pembayaran dengan mekanisme seperti dibawah ini:

Mekanisme Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Bogor

Sebelum membayar Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jawa Barat, Anda harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, Kode Bayar tersebut bisa Anda dapatkan lewat Aplikasi Sambara, SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.

#1 Mendapatkan Kode Bayar


Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :

Aplikasi Sambara

  • Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store (klik disini)
  • Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
  • Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
  • Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
  • Lalu klik Proses

SMS Gateway Samsat

  • Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :
  • Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
  • Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

Website Bapenda

  • Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)
  • Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
  • Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
  • Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
  • Lalu klik Proses

Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.

#2 Melakukan Pembayaran


Berikut ini adalah cara pembayaran pajak kendaraan melalui ATM yang bisa Anda lakukan, silahkan sesuaikan ATM dengan rekening yang Anda miliki.

Bank BJB

  • Silahkan masukkan kartu ATM dan PIN ATM Anda
  • Masuk ke menu PEMBAYARAN
  • Pilih menu LAINNYA
  • Pilih PAJAK/RETRIBUSI PROV JABAR
  • Pilih PAJAK KENDARAAN
  • Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM. Silahkan masukan 16 Angka Kode Bayar yang sudah didapatkan.
  • Lalu tekan LANJUTKAN
  • Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.
  • Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA
  • Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor anda.
  • Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Bank BCA

  • Silahkan masukkan kartu ATM dan PIN ATM Anda
  • Pilih TRANSAKSI LAINNYA
  • Masuk ke menu PEMBAYARAN
  • Pilih MPN / PAJAK
  • Pilih PAJAK KENDARAAN
  • Pilih PEMBAYARAN PAJAK
  • Selanjutnya masukan 3 Digit Kode Provinsi, untuk Jawa Barat Kode Provinsinya adalah 032.
  • Tekan LANJUT
  • Lalu masukan Kode Bayar.
  • Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.
  • Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA
  • Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor anda.
  • Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Bank BNI

  • Silahkan masukkan kartu ATM dan PIN ATM Anda
  • Pilih menu LAIN
  • Masuk ke menu PEMBAYARAN
  • Pilih PAJAK /PENERIMAAN NEGARA
  • Pilih E-SAMSAT
  • Selanjutnya masukan Kode Institusi (1502) + 16 angka Kode Bayar
  • Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.
  • Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol BENAR
  • Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor anda.
  • Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

#3 Proses Pengesahan STNK


Setelah anda mendapatkan kode bayar lalu melakukan pembayaran dan menyimpan struk bukti pembayaran, maka tahap selanjutnya adalah proses pengesahan STNK.

Proses pengesahan STNK sendiri bisa di daerah hukum Polda Jabar atau daerah hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang).

DAERAH HUKUM POLDA JABAR

Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

DAERAH HUKUM POLDA METRO JAYA (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang)

Bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan BPKB Asli/Fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Itulah cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online di Bogor, Jawa Barat.

Semoga informasi diatas bermanfaat.