Cara membayar pajak kendaraan di Purwakarta secara online – Bagi Anda yang mempunyai kendaraan di kota Purwakarta baik sepeda motor atau mobil pasti mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan yaitu bayar pajak kendaraan bermotor selama setahun sekali.
Jika dahulu untuk membayar pajak mesti hadir ke kantor samsat, maka sekarang Anda dapat bayar pajak motor atau mobil cukup dari gadget secara online.
Daftar Isi
Bagi Anda warga Purwakarta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor bisa menggunakan e-samsat atau aplikasi samsat online dengan mekanisme yang amat gampang.

Dengan memakai Aplikasi E-Samsat Jabar, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan gampang, dan pembayaran bisa dilakukan melalui ATM Bank yang sudah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Purwakarta secara online, terlebih dahulu Anda mesti tahu syarat dan ketentuan bayar pajak kendaraan online dengan e-samsat jabar yaitu sebagai berikut:
Syarat dan Ketentuan Bayar Pajak Kendaraan e-samsat Purwakarta Jabar
- Kendaraan Bermotor tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Setelah Anda memahami syarat dan ketentuan diatas, Anda bisa melakukan pembayaran dengan mekanisme seperti dibawah ini:
Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Purwakarta
Sebelum membayar Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, Anda harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, Kode Bayar tersebut bisa Anda dapatkan lewat Aplikasi Sambara, SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
#1 Mendapatkan Kode Bayar
Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :
Aplikasi Sambara
- Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store (klik disini)
- Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
- Lalu klik Proses
SMS Gateway Samsat
- Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :
- Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
- Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
Website Bapenda
- Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)
- Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
- Lalu klik Proses
Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.
#2 Melakukan Pembayaran
Berikut ini adalah cara pembayaran pajak kendaraan melalui ATM yang bisa Anda lakukan, silahkan sesuaikan ATM dengan rekening yang Anda miliki.
Bank BJB
- Silahkan masukkan kartu ATM dan PIN ATM Anda
- Masuk ke menu PEMBAYARAN
- Pilih menu LAINNYA
- Pilih PAJAK/RETRIBUSI PROV JABAR
- Pilih PAJAK KENDARAAN
- Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM. Silahkan masukan 16 Angka Kode Bayar yang sudah didapatkan.
- Lalu tekan LANJUTKAN
- Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.
- Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA
- Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor anda.
- Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.
Bank BCA
- Silahkan masukkan kartu ATM dan PIN ATM Anda
- Pilih TRANSAKSI LAINNYA
- Masuk ke menu PEMBAYARAN
- Pilih MPN / PAJAK
- Pilih PAJAK KENDARAAN
- Pilih PEMBAYARAN PAJAK
- Selanjutnya masukan 3 Digit Kode Provinsi, untuk Jawa Barat Kode Provinsinya adalah 032.
- Tekan LANJUT
- Lalu masukan Kode Bayar.
- Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.
- Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA
- Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor anda.
- Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.
Bank BNI
- Silahkan masukkan kartu ATM dan PIN ATM Anda
- Pilih menu LAIN
- Masuk ke menu PEMBAYARAN
- Pilih PAJAK /PENERIMAAN NEGARA
- Pilih E-SAMSAT
- Selanjutnya masukan Kode Institusi (1502) + 16 angka Kode Bayar
- Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.
- Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol BENAR
- Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor anda.
- Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.
#3 Proses Pengesahan STNK
Setelah anda mendapatkan kode bayar lalu melakukan pembayaran dan menyimpan struk bukti pembayaran, maka tahap selanjutnya adalah proses pengesahan STNK.
Proses pengesahan STNK sendiri bisa di daerah hukum Polda Jabar atau daerah hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang).
DAERAH HUKUM POLDA JABAR
Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
DAERAH HUKUM POLDA METRO JAYA (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang)
Bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan BPKB Asli/Fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Itulah cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online di Purwakarta, Jawa Barat.
Semoga informasi diatas bermanfaat.